Langkah ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.
Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi bukan sekadar mengganti angka nol di belakang nominal uang, melainkan bagian dari upaya memperkuat daya saing nasional dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
Ia menilai, penyederhanaan nilai rupiah dapat membantu menjaga stabilitas mata uang dan daya beli masyarakat dalam jangka panjang.
Namun, pandangan berbeda datang dari Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak. Politikus PKS itu menilai kebijakan ini merupakan langkah struktural yang menuntut kesiapan prasyarat makroekonomi, tata kelola transisi yang solid, serta mitigasi risiko sosial-ekonomi yang komprehensif.
“Kemenkeu harus berkoordinasi intens dengan Bank Indonesia agar kebijakan ini terukur dan mampu meminimalisir risiko sosial ekonomi di masyarakat,” ungkapnya lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Amin menekankan beberapa hal pokok terkait prasyarat implementasi. Pertama, pemerintah dan Bank Indonesia harus memastikan inflasi terkendali, stabilitas moneter terjaga, dan kondisi fiskal tetap sehat sebelum kebijakan ini dilaksanakan.
Kedua, diperlukan kajian dampak yang menyeluruh dan transparan, meliputi sektor perbankan, UMKM, pasar tradisional, sistem pembayaran digital, kontrak utang-piutang, upah, pensiun, hingga penyesuaian pada sistem perpajakan.
Ketiga, sangat penting disiapkan masa transisi bertahap disertai edukasi publik yang masif. Masyarakat tidak boleh menjadi korban kebingungan harga, pembulatan nilai, atau manipulasi akibat literasi yang tidak merata.
“Pemerintah wajib memimpin edukasi publik secara intensif hingga ke daerah, bahkan sampai ke desa dan kelurahan,” tegasnya.
Keempat, harus disadari bahwa redenominasi tidak serta-merta menghapus nilai aset ilegal. Karena itu, pemberantasan korupsi tetap harus diperkuat melalui penegakan hukum, penguatan rezim anti pencucian uang (AML), pemeriksaan aset, serta transparansi keuangan.
“Saya mendorong agar rencana implementasinya berbasis data. Harus dipastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban baru bagi rakyat, terutama UMKM dan kelompok rentan, serta tidak memicu ekspektasi inflasi atau spekulasi harga di lapangan,” tambah Amin.
Ia juga menegaskan perlunya pendekatan kehati-hatian (prudential approach) dalam setiap tahapan implementasi. Redenominasi harus menjadi instrumen efisiensi dan modernisasi ekonomi, bukan menimbulkan kerentanan baru.
“Penting untuk dikaji dampak, skema transisi, dan mitigasi risikonya untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama Bank Indonesia sesuai mekanisme konstitusional,” pungkasnya.
Sesuai rancangan, nominal rupiah akan disederhanakan misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1 dengan target pengesahan pada tahun 2027.
BERITA TERKAIT: