Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, redenominasi merupakan langkah penyederhanaan digit pada nominal Rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” tegasnya dalam keterangan resmi kepada media, Senin 10 November 2025.
Ramdan menambahkan, proses penyiapan aturan dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Selanjutnya, BI bersama Pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” jelasnya.
Ia memastikan waktu implementasi akan ditetapkan secara cermat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, sosial, hingga kesiapan teknologi.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: