
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen eksportir telah mematuhi kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank nasional.
Hal itu disampaikan Airlangga usai melaporkan perkembangan kebijakan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
“Realisasinya compliance-nya sudah sekitar 90 persen,” ungkap Airlangga seraya menjelaskan bahwa capaian tersebut mencakup seluruh ekspor yang bersumber dari sektor SDA.
Meski tingkat kepatuhan sudah tinggi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan DHE agar pelaksanaannya semakin optimal.
“Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.
Sejak 1 Maret 2025, pemerintah mulai memberlakukan PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: