Melalui kebijakan ini, masyarakat daerah diharapkan dapat menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam (SDA) di wilayahnya sendiri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, hal tersebut telah dibahas bersama dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Ia menegaskan, penguasaan SDA harus benar-benar untuk kepentingan rakyat. Ia juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat daerah agar dapat berperan langsung dalam pengelolaan energi.
"Kita serahkan kepada rakyat, kepada daerah lewat koperasi, UMKM dan BUMD dengan memperhatikan pengelolaannya keselamatan, baik keselamatan kerja maupun aspek lingkungan,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan, jika UMKM, Koperasi dan BUMD yang akan mengelola sumur ini akan direkomendasikan oleh kepala daerah dan tidak ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
Kemudian, minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat tersebut juga tak selalu hanya bisa diserap oleh Pertamina. Sumur rakyat ini bisa membuka peluang bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di sekitar wilayah sumur rakyat dan KKKS tersebut memiliki fasilitas pengolahan.
"Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu beli Pertamina," tegas Bahlil.
BERITA TERKAIT: