“Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia mengajukan proposal untuk mendorong dialog yang lebih terbuka dan konstruktif di antara negara-negara anggota CCSBT mengenai penerapan prinsip konservasi dalam mencapai tujuan organisasi,” ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 6 Oktober 2025.
Melalui inisiatif ini, Indonesia berupaya mengaitkan mandat CCSBT dengan agenda global 30x30 sebagaimana tercantum dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF-CBD), Agreement on Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ), serta kerangka Blue Economy Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi para anggota untuk bertukar pandangan, memperkuat kerja sama, dan menyelaraskan proses internasional dengan upaya konservasi serta pemanfaatan berkelanjutan stok Tuna Sirip Biru Selatan.
“Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak pada sains dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan,” tegas Menteri Trenggono.
CCSBT atau Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan di Samudera Hindia dan wilayah lainnya.
8 Negara anggota CCSBT yaitu: Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa.
Indonesia resmi menjadi anggota penuh CCSBT pada 2008 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.
Menteri Trenggono berharap, pertemuan di Bali kali ini menghasilkan keputusan yang adil, seimbang, dan inklusif, mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan bagi generasi mendatang.
BERITA TERKAIT: