Kendati demikian, bantuan tersebut diharapkan tidak disertai kepentingan yang berpotensi mendikte kebijakan nasional.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengungkapkan bahwa, seluruh mekanisme pemberian hibah telah dilalui sesuai prosedur dan disetujui oleh seluruh fraksi.
“Ya kalau bahasa sederhananya, kalau kita dibantu kita senang. Tetapi yang kita underline adalah jangan sampai bantuan ini mendikte,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa Jepang merupakan sahabat lama Indonesia. Persetujuan hibah kapal tersebut, lanjut Utut, telah disepakati sejak 7 Januari lalu melalui Charge d’Affaires atau Kuasa Usaha Jepang di Indonesia, mengingat Duta Besar Jepang saat itu belum bertugas.
“Awal dirintis oleh saudara Dirjen Kuathan, saudara Marsekal Muda Haris. Jadi perjalanannya sudah melalui tahapan dan hari ini persetujuan,” jelasnya.
Utut menambahkan, mekanisme berikutnya adalah pengesahan di Rapat Paripurna DPR. Setelah itu, kapal hibah tersebut baru akan dikirim ke Indonesia untuk kemudian dimanfaatkan.
“Nanti tentu kementerian yang mengatur, biasanya kalau kapal ya ke Angkatan Laut. Kurang lebih seperti itu dari saya. Makasih,” pungkas Utut.
Pemerintah Jepang sebelumnya telah memberikan hibah satu unit kapal patroli berukuran 85,6 meter kepada Bakamla RI untuk meningkatkan kapasitas keamanan maritim. Kapal itu dibangun di Mitsubishi Shipbuilding Co., Ltd. pada tahun 2027 melalui JICA.
Selain Bakamla, kapal patroli itu juga digunakan TNI AL untuk memperkuat patroli keamanan laut di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
BERITA TERKAIT: