Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi VI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 September 2025. Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang disampaikan adalah tata kelola perusahaan plat merah yang akan melakukan perubahan besar, termasuk terkait insentif dan struktur dewan pengawas (dewas).
"Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris menjadi bagian dari upaya perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan, baik untuk komisaris maupun direksi,” ujar Prasetyo.
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru dibentuk. Pemerintah meyakini, dengan instrumen ini, berbagai masalah kronis di BUMN-mulai dari korupsi hingga beban keuangan-bisa ditangani secara lebih efektif.
Pembahasan mengenai rangkap jabatan di tubuh BUMN juga tengah digodok. Prasetyo menegaskan, semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan usulan revisi UU BUMN kepada DPR. Presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU itu.
UU tentang BUMN memposisikan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
BERITA TERKAIT: