Sistem bjb T-PBB akan mendebet dan membayarkan pajak pokok bumi dan bangunan secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari problem klasik keterlambatan membayar pajak.
Keunggulan paling menarik yang ditawarkan oleh bjb T-PBB adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala di mana sejumlah saldo rekening akan diblokir otomatis sesuai nominal yang disepakati untuk kebutuhan pembayaran PBB secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Untuk mekanisme blokir sekaligus, yakni pemblokiran saldo sesuai total tagihan PBB sejak awal hingga batas waktu tertentu.
"Inovasi ini merupakan bentuk konsistensi bank bjb dalam memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Corporate Secretary bank bjb, Ayi Subarna di Bandung, Senin, 15 September 2025.
Program bjb T-PBB diperuntukkan bagi nasabah perorangan, baik baru maupun
existing. Layanan ini juga dapat digunakan untuk membayar NOP PBB milik sendiri maupun pihak lain sesuai permohonan, sehingga lebih praktis dan membantu anggota keluarga.
Untuk menggunakan layanan ini, nasabah cukup melakukan registrasi melalui jaringan kantor bank bjb terdekat dengan mengisi dan menandatangani formulir registrasi layanan bjb T-PBB di
customer service.
Setelah itu, nasabah menyerahkan kartu identitas diri yang masih berlaku, dan menyerahkan SPPT atau NOP.
Produk tabungan yang dapat digunakan dalam program bjb T-PBB cukup beragam, mulai dari bjb Tandamata, bjb Tandamata Gold, bjb Tandamata Bisnis, bjb Tandamata My First, bjb TabunganKu dan bjb Simpeda serta bjb Giro Perorangan.
"Dengan banyaknya pilihan, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi finansial," sambung Ayi.
Hingga saat ini, sudah terdapat 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan bank bjb untuk layanan bjb T-PBB. Mulai dari Kota Bandung, Cimahi, Sukabumi, Purwakarta, Bekasi, Depok, Bogor, hingga daerah di luar Jawa seperti Pekanbaru, Batam, Lampung, dan Palembang.
Dalam program ini, layanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun berjalan. Jika nasabah ingin membayar PBB tahun berikutnya, cukup melakukan registrasi ulang dengan prosedur yang sama, sehingga proses administrasi tetap tertib dan jelas.
BERITA TERKAIT: