Kemendag Ungkap Temuan Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp112,35 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 20 Agustus 2025, 06:58 WIB
Kemendag Ungkap Temuan Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp112,35 Miliar
Pengamanan produk tekstil illegal (Foto: Dok. Kemendag)
rmol news logo Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga illegal di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 19 Agustus 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang akrab disapa Busan menyebutkan bahwa temuan illegal tersebut  berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, dengan total nilai mencapai Rp112,35 miliar.

Busan menekankan, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri. 

"Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," ungkap Busan.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14.15 Agustus 2025 lalu. 

Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. 

Saat ini, barang bukti diamankan dan sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA