Menteri Perdagangan Budi Santoso yang akrab disapa Busan menyebutkan bahwa temuan illegal tersebut berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung, atau balpres, dengan total nilai mencapai Rp112,35 miliar.
Busan menekankan, impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri.
"Hari ini, kami melakukan ekspose hasil pengawasan bersama BIN dan BAIS TNI terhadap produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar. Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," ungkap Busan.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14.15 Agustus 2025 lalu.
Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok.
Saat ini, barang bukti diamankan dan sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI.
BERITA TERKAIT: