Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga saham di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi.
Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin 4 Agustus 2025, disebutkan bahwa nilai Buyback adalah sebesar-sebesarnya Rp500.000.000.000,- yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan Buyback.
Manajemen BFIN mengatakan, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 3,3 persen dari modal disetor Perseroan.
Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback) terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan 31 Oktober 2025, yaitu maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi (1 Agustus 2025), kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum 31 Oktober 2025 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Pelaksanaan Buyback akan mengikuti ketentuan lainnya sesuai POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023," tutur manajemen BFIN.
Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap operasional, kinerja keuangan, struktur permodalan, maupun tingkat likuiditas Perseroan. Perseroan juga berada dalam posisi likuiditas yang kuat dan memiliki arus kas yang mencukupi untuk mendukung kelangsungan kegiatan operasionalnya.
"Perseroan berencana untuk melakukan Buyback sebagai upaya menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor. Dengan demikian, Perseroan dapat mempertahankan harga saham yang stabil dan meningkatkan kepercayaan investor," tulis Manajemen BFIN.
BERITA TERKAIT: