Langkah ini dilakukan untuk mendukung stabilitas, meningkatkan nilai pemegang saham, serta memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Direksi ULTJ memastikan bahwa pembelian kembali saham ini tidak akan memengaruhi arus kas operasional maupun kegiatan usaha perusahaan.
Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya 10 persen dari jumlah modal disetor dengan biaya sebesar Rp1.450.000.000.000 yang berasal dari kas internal perseroan, termasuk biaya pembelian kembali saham,
komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Buyback dengan perkiraan akan digelar pada 25 Juni 2025 - 25 September 2025.
ULTJ berencana menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha perseroan, termasuk dampak terhadap penurunan pendapatan. Hal ini mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Manajemen ULTJ menambahkan Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar serta akan dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 Anggota Bursa Efek.
BERITA TERKAIT: