Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia (Menko KumhamImpas) Yusril Ihza Mahendra dalam sambutannya di acara seminar internasional “Does Indonesia Speak The Same Language? Harmonizing Domestic and Global Rules” di Jakarta baru-baru ini.
Menurut Yusril, penting bagi Indonesia untuk mengadopsi pendekatan yang selaras dengan praktik internasional dalam menghadapi persoalan kepailitan dan restrukturisasi perusahaan.
“Yang masih tampak kurang adalah bahwa Undang-Undang Kepailitan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai konvensi internasional, perjanjian, praktik kepailitan global, serta putusan-putusan lembaga yudisial dan kuasi-yudisial di negara lain.” ujar Yusril, dalam pernyataan yang dikutip Sabtu 2 Agustus 2025.
Ia menekankan, diperlukan studi perbandingan yang mendalam dengan mengadopsi aspek-aspek positif dari norma hukum kepailitan di negara lain. Hal ini menurutnya untuk menyempurnakan sekaligus memperluas cakupan pengaturan dan menyusunnya menjadi norma hukum baru yang lebih adil, rasional, dan praktis dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang berujung pada kepailitan.
Seminar yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari kalangan praktisi hukum, regulator, akademisi, dan pelaku usaha ini adalah hasil kerja bareng dua firma hukum terkemuka, FKNK Law Firm dan Harvardy Law Offices (Hlaw), dalam upaya mendorong harmonisasi regulasi kepailitan Indonesia dengan standar global.
Sejalan dengan pernyataan Yusril, Chief Operating Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir yang hadir secara daring menyampaikan bahwa ia melihat kejelasan hukum dan kelembagaan sebagai faktor penting dalam mendorong terbentuknya modal jangka panjang.
"Namun lebih dari sekadar struktur, kolaborasi antara regulator, praktisi, dan investor lah yang mampu mengubah kebijakan menjadi dampak nyata dan membangun kepercayaan.” ungkap Pandu.
Selain membahas dimensi internasional, forum ini juga menyinggung tantangan domestik yang dihadapi profesi kurator dan pengurus di Indonesia.
Martin Patrick Nagel, Partner di FKNK Law Firm dan anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), menyoroti perlunya kolaborasi untuk membangun sistem hukum kepailitan yang adaptif dan selaras.
Menurutnya, kerangka hukum kepailitan/PKPU di Indonesia sudah mulai diakui dan diterima di beberapa negara antara lain Singapura, meskipun Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law.
Namun demikian, katanya, untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional dan skor World Bank’s Business Ready demi kepentingan perekonomian nasional, penting bagi Indonesia untuk melakukan penyelarasan terhadap aspek hukum kepailitan dan restrukturisasi, antara lain seperti mekanisme perlindungan kreditor pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Sehingga, meningkatkan kepercayaan kreditor untuk menyuntik dana demi kepentingan kelanjutan kegiatan usaha debitur, serta penyederhanaan proses kepailitan dan PKPU terhadap pelaku usaha mikro dan kecil”, jelas Martin.
Martin juga menambahkan, “Hal ini penting karena hukum kepailitan yang kuat akan melindungi bisnis debitor dan kreditor, meningkatkan kepercayaan investor, dan membantu pemulihan perekonomian perusahaan yang menghadapi permasalahan keuangan.”
Forum ini juga turut menghadirkan deretan pembicara nasional dan internasional terkemuka, antara lain: Prof. Aurelio Gurrea-Martinez (Associate Professor of Law, Singapore Management University), Ashok Kumar (Partner, BlackOak LLC), Tahirah Ara (Managing Partner, Mishcon de Reya LLP), Emmanuel Chua (Principal, Baker & McKenzie Wong & Leow), dan Daniel Marguiles (Partner, Simpson Thacher & Bartlett LLP).
Salah satu poin yang mencuat adalah pentingnya transformasi peran kurator, dari sekadar pelaksana hukum menjadi aktor strategis dalam sistem kepailitan yang transparan, adaptif, dan berkeadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat dan visioner,
“Inilah saatnya profesi kurator mengambil peran lebih besar, bukan hanya sebagai pelaksana hukum, tetapi sebagai agen perubahan dalam ekosistem hukum kepailitan Indonesia. Better law means stronger trust, and stronger trust means stronger economy.” tutup Martin, yang juga salah satu kandidat Ketua Umum AKPI Periode 2025-2028.
BERITA TERKAIT: