Raperda KTR Masih Tarik Ulur, DPRD DKI Janji Tak Matikan Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 16 Juli 2025, 21:26 WIB
Raperda KTR Masih Tarik Ulur, DPRD DKI Janji Tak Matikan Ekonomi
Ketua Pansus KTR Farah Savira /Dok; DPRD DKI
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali menggelar rapat lanjutan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ketua Pansus KTR Farah Savira menjelaskan, rapat hari ini menyelaraskan persepsi bersama eksekutif dalam rangka membahas terkait Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta.

“Kita ingin menyelaraskan fundamental dan persepsinya dulu bahwa kita sudah mendapatkan arahan dari Rapimgab bersama ketua dewan ditambah dengan audiensi gubernur kemarin,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Farah mengakui masih ada kegelisahan dari pelaku industri tembakau soal keadilan dalam regulasi ini. Sejumlah pasal dinilai belum berpihak kepada sektor ekonomi, terutama pelaku usaha kecil dan industri tembakau.

“Kenapa KTR ini jadi sulit untuk diterapkan atau mungkin dipertimbangkan untuk diterapkan, karena turunan dari undang-undang kesehatan itu memang tidak inklusif dalam artian dianggapnya seakan-akan tidak diikut sertakan teman-teman industri tembakau ini," jelasnya.

Menurut Farah, pembahasan Raperda tetap mengacu pada aturan pemerintah pusat sebagai dasar hukum. Namun, pendekatan yang lebih realistis tetap diperlukan agar peraturan yang dihasilkan tidak memberatkan pelaku usaha.

"Karena Pak Gubernur sudah berpesan bahwa kita tidak mau mematikan ekonomi Jakarta, kita tahu yang sudah berjalan praktisnya seperti apa, tapi memang kawasan itu perlu ada dan harus ada pemisahan," bebernya.

Saat ini, Pansus masih membahas pasal demi pasal dari total 32 pasal dalam Raperda tersebut. Farah mengakui pembahasan masih jauh dari rampung.

“Kita diberi waktu sampai September. Kita tidak ingin ngaret, tapi tetap harus mendengar semua pihak dan bijak dalam menyusun aturan, terutama yang menyentuh aspek ekonomi,” katanya.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, sejauh ini, rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan belum dijadwalkan. Namun Pansus memastikan akan mengundang kembali pemangku kepentingan menjelang finalisasi Raperda. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ovie Norfiana menjelaskan, sudah ada enam RW di Jakarta yang telah mendeklarasikan diri sebagai ‘Kampung Bebas Asap Rokok’.

Enam RW tersebut berada di Johar Baru, Cipedak Jagakarsa, Kelapa Gading Timur, Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, dan RW 06 Rambutan Ciracas.

Pelaksanaan program tersebut, Puskesmas di RW setempat wajib membina untuk mewujudkan RW Bebas Asap Rokok. Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat.

“Untuk anggaran waktu itu kalau pembinaan dari Puskesmas setempat itu wajib melakukan pembinaan,” pungkas dia. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA