Harus Ada Langkah Konkret Selamatkan Pertembakauan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 25 Juni 2025, 00:36 WIB
Harus Ada Langkah Konkret Selamatkan Pertembakauan Nasional
Petani tembakau di Temanggung, Jawa Tengah/Ist
rmol news logo Disetopnya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional. Hal itu akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) roda ekonomi lokal dan nasional.

"Dampak tidak ada pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek itu merupakan bencana ekonomi di Temanggung hingga 60 persen, bahkan bencana ekonomi akan merambah lebih luas di daerah sentra tembakau di Jawa Tengah," kata Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji dalam keterangannya, Selasa 23 Juni 2025.

Di sektor tembakau, kata Agus, terdapat kurang lebih 700 ribu keranjang tembakau yang diserap PT Gudang Garam melalui sentra pembelian di Temanggung yang menyerap di 6 kabupaten (Temanggung, Wonosobo, Kendal, Magelang, Boyolali, dan Kab. Semarang). 

"Ilustrasinya di tahun terakhir pembelian 2023, uang yang beredar dari pabrikan Gudang Garam dalam kurun waktu tiga bulan pembelian satu keranjang tembakau dengan nilai pembelian rata rata Rp2,5 juta, maka uang yang beredar di sekitar Rp1,75 triliun yang hilang di ekonomi lokal," kata Agus.

Belum lagi dampak ekonomi nasional. Ia memprediksi target penerimaan dari cukai hasil tembakau tahun 2025 tidak akan tercapai. Sementara produk-produk rokok yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara semakin membanjiri Tanah Air.

Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen.

"Data tersebut sangat jelas nyata bahwa masalah utama yang dihadapi pelaku industri kretek nasional adalah maraknya peredaran rokok ilegal. Fakta bahwa pemerintah  tidak bisa melindungi keberlanjutan produksi rokok legal," kata Agus. 

Dikatakan Agus, tingginya tarif cukai juga mengganggu ekonomi petani tembakau. Kebijakan tarif cukai yang eksesif akan berdampak langsung pada volume produksi batang rokok, lesunya daya beli rokok legal. Yang terjadi adalah setopnya pembelian tembakau oleh beberapa pabrik rokok besar dan menengah. 

Ia pun mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) mendatang, tujuannya agar industri kretek nasional legal bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Sebab, selama ini pungutan negara terhadap industri kretek sudah mencapai 70-82 persen pada setiap batang rokok legal.

Agus juga menyayangkan sikap pemerintah yang tak melindungi ekosistem pertembakauan. Sebab, hampir sepuluh tahun petani tembakau, budidaya tembakau dan industri tembakau nasional  belum pernah ada kebijakan yang menyejukan atau melindungi keberlangsungannya.  

Agus juga menyoroti keberadaan PP 28/2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463. Hal itu semakin mengancam kelangsungan kretek sehingga kedaulatan ekonomi Indonesia hancur. 

"Kita memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional," tutup Agus.rmol news logo article






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA