Efek Aturan Baru, Rp490 Triliun Dana Ekspor SDA Masuk ke Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 19 Juni 2025, 13:05 WIB
Efek Aturan Baru, Rp490 Triliun Dana Ekspor SDA Masuk ke Indonesia
Bank Indonesia/RMOL
rmol news logo Aliran dana dari eksportir tercatat masuk sebesar 29,9 miliar Dolar AS atau senilai Rp490 triliun dalam dua bulan terakhir. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan aliran dana yang masuk ke rekening khusus itu terjadi setelah berlakunya kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA).

“Data pemantauan kami pada bulan Maret dan April ini itu ada ekspor DHE SDA yang masuk ke rekening khusus Dolar AS berjumlah 22,9 miliar. Ini terjadi peningkatan (dibandingkan) sebelum berlakunya PP yang baru," kata Perry dalam konferensi pers, dikutip Kamis 19 Juni 2025.

Perry merinci dari total dana tersebut, sebanyak 7,6 miliar Dolar AS ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas). Sementara dana senilai 14,4 miliar Dolar AS dialokasikan BI untuk menambah supply di pasar valas, dan 194 juta Dolar masuk ke dalam term deposit valas DHE.

Kemudian ia melanjutkan, dana yang digunakan untuk menambah supply di pasar valas dengan ditukarkan ke rupiah mencapai 12 miliar Dolar AS. Ia memastikan sebagian besar yang masuk ke rekening DHE SDA valas telah menambah likuiditas valas di dalam negeri.

"Ini menunjukkan memang peraturan baru ini meningkatkan supply valas di pasar valas domestik dan itu meningkatkan komponen pembiayaan bagi perekonomian di dalam negeri. Dan itu saja semakin bermanfaat untuk mendukung perekonomian nasional," jelas Perry.

Sebagai informasi BI telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dan berlaku efektif pada 1 Maret 2025.

PBI 3/2025 itu mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA