IEU-CEPA Bisa Berlaku Akhir 2026, Indonesia Siap Masuk Proses Ratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 13 Juni 2025, 19:14 WIB
IEU-CEPA Bisa Berlaku Akhir 2026, Indonesia Siap Masuk Proses Ratifikasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 13 Juni 2025/RMOL
rmol news logo Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA) telah memasuki babak baru. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, perundingan panjang yang berlangsung sejak 2016 dengan 19 kali putaran itu telah memasuki tahap akhir.

“Alhamdulillah IEU-CEPA ini secara substansi sudah bisa diselesaikan. Saya sudah terima surat dari (Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic) mengenai konfirmasi pembicaraan kita,” ujar Airlangga dalam agenda Diseminasi Hasil Perundingan IEU CEPA, Jumat 13 Juni 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyebutkan bahwa kesepakatan prinsip sudah tercapai antara kedua belah pihak.

“Alhamdulillah perjuangan bersama, artinya antara Indonesia dengan Uni Eropa untuk mencapai satu kesepakatan, secara prinsip sudah dapat diselesaikan,” kata Djatmiko.

Djatmiko menambahkan, tahapan berikutnya adalah penyelarasan hukum atau legal scrubbing, yang akan dilaksanakan mulai Juli hingga September 2025.

“Proses legal scrubbing ini memang cukup ambisius mengingat jumlah dokumen yang cukup banyak, tetapi kami optimis bisa menyelesaikannya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah tahap tersebut rampung, masing-masing pihak akan menjalankan prosesnya. Di Indonesia, proses ini diperkirakan hanya memakan waktu 1–2 bulan. 

Namun di Uni Eropa, tahap ini bisa berlangsung antara 10-12 bulan, karena harus melalui proses administratif yang rumit di 27 negara anggota.

“Kalau di Indonesia bisa selesai dalam satu dua bulan, di Uni Eropa bisa butuh waktu 10–12 bulan karena harus diterjemahkan, ditelaah, dan dikonsultasikan ke seluruh negara anggota,” terang Djatmiko.

Dengan mempertimbangkan dinamika tersebut, pemerintah menargetkan penandatanganan dokumen IEU-CEPA dapat dilakukan pada kuartal II atau III tahun 2026. 

Setelah itu, proses ratifikasi baru akan dimulai, baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Peraturan Presiden (Perpres), yang diperkirakan akan memakan waktu hingga 12 bulan.

“Kalau mengikuti skenario paling ambisius, IEU-CEPA bisa mulai berlaku (entry into force) di akhir 2026, atau paling lambat pada kuartal pertama 2027,” tutup Djatmiko. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA