"Terkait dengan pemberantasan judi online, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih pada saat ini sebenarnya 17 ribu rekening yang sebelumnya sekitar 14 ribu rekening," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers virtual, Senin, 2 Juni 2025.
Jumlah tersebut meningkat 2.883 rekening dibandingkan kenaikan sebelumnya sebanyak 14.117 rekening pada Maret 2025.
Menurut Dian, upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Ia menjelaskan pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan para pelaku.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan atas lapangan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," pungkas Dian.
BERITA TERKAIT: