Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.
Dalam kebijakan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan tarif bersifat batas tertinggi, yang tidak boleh dilampaui kementerian/lembaga (k/l) terkait.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I,” demikian bunyi beleid tersebut.
Berikut rincian kebijakan tersebut:
1. Uang harian
Dalam PMK tersebut, bendahara negara mengatur batasan uang harian perjalanan dinas ke luar kota yang berkisar paling kecil Rp360 ribu untuk wilayah seperti Aceh dan Kalimantan, serta tertinggi Rp580 ribu untuk perjalanan dinas ke Papua.
Sementara untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, uang harian paling tinggi ditetapkan Rp230 ribu, dan Rp 170 ribu untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat).
PMK ini juga merinci biaya perjadin luar negeri. Uang harian untuk ASN golongan A yang bertugas ke Inggris ditetapkan hingga 792 dolar AS (Rp12,8 juta) per hari, sementara golongan D menerima 582 dolar AS (Rp9,4 juta).
2. Uang representasi
Tak hanya uang harian, PMK tersebut juga mengatur komponen uang representasi. Pejabat negara dan wakil menteri akan menerima Rp250 ribu per hari saat dinas ke luar kota dan Rp125 ribu untuk perjalanan dalam kota yang berlangsung lebih dari 8 jam. Sedangkan uang representasi untuk eselon I dan II masing-masing diatur sebesar Rp200 ribu dan Rp150 ribu per hari untuk luar kota, dan setengahnya untuk dinas dalam kota.
"Uang representasi diberikan kepada pejabat negara yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap," tulis PMK tersebut, dikutip Senin 2 Juni 2025.
3. Biaya penginapanDalam PMK tersebut, salah satu komponen yang mengalami penyesuaian adalah tarif hotel pejabat negara saat melakukan perjalanan dinas. Untuk pejabat eselon I, wakil menteri, dan pejabat negara, biaya penginapan mencapai Rp9,33 juta per malam per orang di DKI Jakarta.
Angka ini meningkat dari ketentuan tahun sebelumnya yang tertuang dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024, di mana tarif maksimal hanya Rp8,72 juta.
Sementara biaya penginapan untuk eselon II ditetapkan sebesar Rp1,63 juta hingga Rp4,91 juta, sedangkan eselon III dan IV berada di rentang Rp 1,06 juta hingga Rp3,73 juta per malam. Untuk ASN golongan III hingga I, tarif hotelnya berkisar Rp 580 ribu sampai Rp 1,54 juta.
4. Biaya tiket pesawat
Untuk komponen transportasi, tarif tiket pesawat juga diatur dengan perhitungan batas tertinggi berdasarkan kota asal dan tujuan. Dari Jayapura ke Manado, misalnya, tiket pulang-pergi dengan kelas bisnis bisa mencapai Rp22,1 juta, sementara kelas ekonomi tertinggi Rp11,2 juta.
Sedangkan biaya tiket pesawat ke luar negeri tertinggi ditetapkan dari Jakarta ke Panama, dengan tarif mencapai 10.511 dolar AS (Rp171 juta) untuk kelas bisnis maupun first class.
BERITA TERKAIT: