Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu 26 Maret 2025, MYOR mengatakan pembelian kembali saham akan dilakukan dalam periode tiga bulan, dari 27 Maret - hingga 27 Juni 2025, dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen.
Rencana aksi korporasi ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan terbuka untuk melaksanakan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pembelian kembali saham akan dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).?
"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan," tulis Mayora.
Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham hasil buyback akan dibukukan sebagai saham treasuri.
Mayora memastikan, buyback saham akan menggunakan kas internal, dengan tidak memberikan dampak pada kemampuan pembiayaan Perseroan.
"Pelaksanaan buyback tidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukupi kebutuhan dana untuk pelaksanaan Buyback," imbuh Mayora.
Untuk melakukan pembelian kembali saham melalui perdagangan di BEI, Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas.
BERITA TERKAIT: