OJK Ungkap Rencana BTN Pasca Akuisisi Victoria Syariah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 26 Maret 2025, 11:36 WIB
OJK Ungkap Rencana BTN Pasca Akuisisi Victoria Syariah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kabar bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN akan mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS) telah dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengkonfirmasi bahwa BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN ) Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah.

Menurutnya, BTN akan melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) baru.

"Pasca akuisisi, BTN akan melakukan spin off UUS BTN dengan mengintegrasikan/ mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BVIS dan menjadi BUS baru," ujar Din Ediana, dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Maret 2025.

BTN akan meminta persetujuan pemegang saham untuk mengakuisisi BVIS di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hari ini.

Bank Victoria Syariah merupakan entitas yang akan digunakan BTN untuk memisahkan unit usaha atau spin off bisnis syariah.

Rencana akuisisi 100 persen saham BVS telah disampaikan ke public sejak beberapa waktu lalu.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa akuisisi tersebut akan bernilai hingga Rp1,6 triliun dan prosesnya ditargetkan rampung semester I-2025.

Nilai Rp1,6 triliun tersebut sudah termasuk dengan Surat Berharga Negara (SBN) dan loan equity milik BVS.

Setelah akuisisi, BTN akan langsung mentransformasikan BVS menjadi bank penyalur KPR syariah.

Menurut Nixon, setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham, BTN memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan persyaratan-persyaratan terkait transaksi, sehingga diperkirakan perpindahan kepemilikan BVS ke BTN akan terjadi sekitar Mei hingga Juni. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA