Penurunan sebesar 9,06 juta jiwa atau 18,8 persen ini telah berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Mantan Menteri Keuangan yang juga anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri, menilai penyusutan kelas menengah ini disebabkan oleh melemahnya sektor manufaktur yang selama ini menjadi pencipta utama lapangan kerja dengan pendapatan stabil.
"Lapangan pekerjaan yang bisa menciptakan pekerjaan untuk kelas menengah adalah manufacturing. Masalahnya dalam beberapa tahun terakhir share manufacturing terhadap GDP mengalami penyusutan. Jadi ini adalah challenge yang harus kita hadapi," ujar Chatib dalam acara Economic Outlook SMBC, Selasa 18 Februari 2025.
Kinerja Manufaktur Melemah
Sepanjang 2024, industri manufaktur Indonesia masih menunjukkan kinerja yang lesu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor manufaktur hanya tumbuh 4,43 persen angka terendah dalam tiga tahun terakhir.
Sementara itu, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia mencatat kontraksi selama lima bulan berturut-turut, dengan angka di bawah 50 pada Juli (49,3), Agustus (48,9), September (49,2), Oktober (49,2), dan November 2024 (49,6).
Terakhir kali Indonesia mengalami kontraksi manufaktur selama lima bulan berturut-turut adalah pada awal pandemi Covid-19 tahun 2020, ketika aktivitas ekonomi sempat terhenti akibat kebijakan pembatasan sosial.
Meningkatnya Pekerjaan di Sektor Informal
Selain perlambatan sektor manufaktur, Chatib juga menyoroti tren menurunnya penciptaan lapangan kerja formal. Padahal, sektor formal umumnya menawarkan upah yang lebih tinggi dan stabil, sehingga mendukung pertumbuhan kelas menengah.
"Pada 2019-2024 sebagian besar pekerjaan yang tercipta adalah sektor informal inilah yang menjelaskan dimulainya gig economy, serta pekerjaan informal lainnya serta ada pengaruh Covid inilah yang menjelaskan kenapa kelas menengah kita mengalami penyusutan," jelasnya.
Pekerjaan di sektor gig economy meliputi pengemudi ojek online, kurir, serta pekerja lepas di sektor jasa. Namun, pekerjaan ini cenderung lebih rentan karena tidak sepenuhnya terlindungi dalam skema perlindungan sosial, mengingat mayoritas pekerjanya berstatus paruh waktu.
BERITA TERKAIT: