Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia menyadari ada keluhan terkait sistem ini. Bendahara Negara itu mengakui, membangun sistem perpajakan baru bukan perkara mudah. Apalagi sistem ini akan melayani banyak transaksi perpajakan nantinya.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi, serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum," ujar Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.
Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.
Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.
"Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan," katanya.
Sistem core tax mulai dirancang pada tahun 2018 dengan mengadopsi commercial off the shelf (COTS). Payung hukum pengembangan core tax diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Pemerintah menunjuk PT Pricewaterhousecoopers (PwC) sebagai agen pengadaan core tax. Lalu, PwC pun mengumumkan pemenang tender pembangunan core tax, yaitu LG CNS-Qualysoft Consortium,perusahaan asal Korea Selatan. Perusahaan tersebut memenangi pengadaan core tax sebesar Rp1.228.357.900.000.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 549/KMK.03/2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) tertanggal 1 Desember 2020.
Pada 18 oktober 2024, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
BERITA TERKAIT: