Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan menyetop izin ekspor bagi perusahaan yang melanggar kewajiban setor devisa hasil ekspor mulai 1 Maret 2025 tersebut.
"Kemudian mereka yang tidak
comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-setop," tegas Airlangga dalam Konferensi Pers Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Selain itu, Airlangga menekankan pemerintah telah mengantongi berbagai cara untuk mengantisipasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi baru tersebut. Salah satunya dengan memetakan kebutuhan keuangan industri di masing-masing sektor.
"Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar
pattern (pola), itu bisa langsung dimonitor. Apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang,"tuturnya.
Menurut Airlangga, kebijakan parkir DHE ini dilaksanakan untuk memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap.
"Kemudian tentu kita melihat dengan berbagai instrumen operasional perusahaan tidak terganggu. Karena ada perusahaan yang akan melakukan ekspansi dan yang lain. Sehingga fasilitasnya semua diberikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: