Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Bank-bank Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 17 Februari 2025, 13:34 WIB
Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Bank-bank Nasional
Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025/Repro
rmol news logo Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025. 

Dalam pengantarnya, Prabowo menyebut pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar.

Oleh sebab itu, kata Prabowo, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia yang ditingkatkan menjadi 100 persen. 

Berdasarkan PP tersebut, eksportir diwajibkan menyimpan DHE-nya di bank-bank nasional selama minimal 1 tahun dan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

"Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Dalam rekening khusus DHE Indonesia di bank-bank nasional," ungkapnya. 

Prabowo menjelaskan, aturan ini hanya dikenakan pada sektor penambangan, sementara sektor minyak dan gas dikecualikan.

"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP nomor 36 tahun 2023," ujarnya. 

Presiden RI itu memperkirakan pemberlakukan PP nomor 8 tahun 2025 tersebut mampu meningkatkan DHE Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. 

"Dengan langkah ini, di tahun 2025, DHE kita diperkirakan bertambah 80 miliar dolar AS. Karen ini mulai berlaku pada 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan, hasilnya akan lebih dari 100 miliar," kata dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA