Direktur Eksekutif Research Oriented Development Analysis (RODA) Institute, Ahmad Rijal Ilyas, menilai bahwa sistem kuota impor justru membuka celah bagi segelintir pihak untuk menguasai pasar dan memainkan harga di dalam negeri.
Menurut Rijal, harga bawang putih di tingkat konsumen yang kini menembus Rp40.000 per kilogram jauh lebih tinggi dibanding harga pokoknya.
Berdasarkan perhitungan, harga bawang putih di Tiongkok hanya sekitar 1.400 Dolar AS per ton atau sekitar Rp22.960 per kilogram jika dikonversikan dengan kurs saat ini. Setelah melalui proses impor, termasuk biaya kepabeanan dan distribusi, harga di tingkat importir hanya sekitar Rp24.160 per kilogram.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan pada rantai pasok yang panjang, melainkan kebijakan kuota impor yang tidak transparan dan kerap berubah.
Kebijakan ini, menurutnya, memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha yang mampu mengendalikan pasokan dan harga bawang putih di dalam negeri.
"Tidak saja konsumen yang dirugikan, tetapi negara juga berpotensi kehilangan pemasukan dari praktek jual beli kuota bawang putih yang sudah lama berlangsung," kata Rijal dalam keterangannya di Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Sebagai solusi, Rijal mendorong pemerintah untuk menghapus sistem kuota impor dan beralih ke mekanisme tarifisasi. Dengan sistem ini, pemerintah tetap mengontrol impor melalui pungutan tarif tertentu, tanpa membatasi jumlah bawang putih yang masuk ke Indonesia.
"Dengan tarifisasi, dan meniadakan praktek kuota impor yang hanya menguntungkan para mafia bawang putih, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, seharusnya perlu melakukan tarifisasi impor bawang putih atau komoditi lainnya yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri," papar Rijal.
Menurut Rijal, solusi tersebut dapat membuat negara memperoleh pemasukan dana segar untuk menunjang program strategisnya, sementara konsumen tidak lagi dikorbankan dengan permainan harga di dalam negeri.
Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diprediksi mencapai Rp4,5 Triliun.
"Bayangkan saja jika ditarifisasi, ambil contoh yang saat ini sudah mencuat pungutan per kilogram kuota tersebut sebesar Rp. 2000, jika dikalikan kuota yang tersedia sekitar 500 ribu ton, berapa triliun akan menjadi pemasukan negara, ini baru dari bawang putih saja belum dari komoditi yang lain," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: