"Ini sedang kita godok dalam RUU Penyiaran, apakah ini nanti di bawah KPI atau bagaimana untuk konten kreator," kata Anggota Komisi I DPR RI, Andina Theresia Narang, kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.
Legislator asal Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyebut, yang menjadi poin penting adalah pengawasan di media sosial. Hal ini harus jadi perhatian supaya bisa menangkal konten hoax.
"Nah maka dari itu kita mendengarkan pendapat dari asosiasi dan pakar yang baiknya itu seperti apa, terutama di media sosial ini yang masih belum ada batasan dan ini saya rasa perlu diatur supaya lebih tersaring," ujarnya.
Politikus muda Nasdem ini menambahkan, dalam RUU Penyiaran, konten yang ada di medsos harus mempunyai batasan yang tegas antara harmonisasi penyiaran juga dalam komunikasi.
Namun, Andina berharap kreativitas para konten kreator di medsos tidak terkekang dengan adanya pengawasan tersebut.
"Ini bisa untuk membantu konten kreator bagaimana strategi yang dapat diterapkan agar media baru termasuk konten kreator ini bisa bertanggung jawab dan memastikan akurasi dan kredibilitas informasi yang mereka sebarkan, tentunya tanpa mengekang kreativitas mereka," tandasnya.
BERITA TERKAIT: