Menanggapi kasus tersebut, aktivis perlindungan anak dan perempuan asal Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengutuk keras perbuatan pencabulan anak di bawah umur itu.
"Ini yang membuat kita benar-benar murka adalah karena pelakunya seorang Kapolres. Sosok yang kita harapkan bisa mengayomi, malah menjadi predator seksual anak,” ujar Nanda dalam keterangan tertulisnya yang diterima
RMOLJatim, Kamis (13/03).
Kasus yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut telah memukul rasa keadilan publik. Sehingga ia berharap tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.
"Kronologi kasus asusila yang dilakukan tersangka sebagaimana diberitakan di media massa juga sangat memukul rasa keadilan publik. Mulai dari memesan anak di bawah umur dari seorang perempuan, melakukan pencabulan hingga merekam dan menjual video ke situs di Australia," paparnya.
Selain itu, pengajar program magister Kajian Wanita di Universitas Brawijaya itu dengan tegas meminta kepada aparat agar proses hukum Fajar dilakukan secara transparan dan bisa diakses informasinya oleh publik. Sehingga nantinya ada putusan hukum yang benar-benar adil dan membuat jera kepada pelaku.
"Harus dihukum sangat berat. Agar menjadi pembelajaran bersama, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya
Selain itu, Nanda juga meminta agar korban mendapatkan perhatian yang serius, utamanya dari keluarga dan lingkungan di sekitarnya.
"Hal ini penting untuk mengawal kondisi psikologis korban agar proses pemulihan bisa berjalan dengan baik. Kami pun berharap pemerintah daerah setempat bisa turun tangan membantu memberikan pendampingan kepada korban, karena kita juga sangat peduli terhadap masa depan mereka dan anak-anak lainnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: