EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan kenaikan itu telah berlaku sejak 5 Februari 2025 yang akan dikenakan kepada nasabah.
“Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan,” kata Hera dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Februari 2025.
Adapun biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas tarik tunai BCA, seperti minimarket dan supermarket.
Dikatakan Hera, nasabah masih tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia.
Sementara itu biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA masih dikenakan biaya sebesar Rp7.500 per transaksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: