Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan, pembelian gas melon nantinya harus dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.
Rencana ini diklaim sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar masyarakat dapat membeli dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami sedang menata bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai batasan harga yang ditetapkan pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
Dengan kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Seluruh distribusi akan dialihkan ke pangkalan resmi yang mendapat pasokan langsung dari Pertamina.
Meski demikian, pemerintah memberi kesempatan bagi pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rencana kebijakan ini juga untuk memutus mata rantai distribusi yang membuat harga LPG 3 kg berbeda-beda di berbagai daerah. Dengan sistem pangkalan resmi, harga gas subsidi bisa seragam di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya sebagai pangkalan resmi. Pengecer yang belum memiliki NIB disarankan segera mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
"Kami akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga agar tidak terjadi
oversupply," pungkas Yuliot.
BERITA TERKAIT: