Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tantangan Besar di Dunia Usaha Indonesia di 2025

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 31 Desember 2024, 11:13 WIB
Dua Tantangan Besar di Dunia Usaha Indonesia di 2025
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ada dua tantangan besar yang akan dihadapi oleh dunia usaha Indonesia di tahun 2025.

Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Kadin Indonesia, Aviliani,mengatakan, dua tantangan tersebut adalah kenaikan upah dan penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

"Meskipun implementasi PPN 12 persen belum dipastikan secara rinci, para pengusaha harus mulai memperhitungkan dampaknya terhadap biaya operasional mereka," kata Aviliani dalam Kadin Global & Economic Outlook 2025, di Jakarta, dikutip Selasa 31 Desember 2024.

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi meningkatkan cost bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya bisa memengaruhi harga jual produk atau layanan di pasar.

“Jadi walaupun PPN 12 persen sampai hari ini belum keluar terkait dengan implementasinya seperti apa, tetapi paling tidak ini juga sudah harus menjadi perhitungan bagi pengusaha karena apakah akan berdampak pada cost atau melakukan efisiensi,” ujarnya.

Sementara tantangan kenaikan upah, yang selalu menjadi isu sensitif di dunia usaha, akan mengarah pada peningkatan biaya tenaga kerja.

Aviliani menegaskan, pengusaha akan dihadapkan pada pilihan untuk menurunkan biaya operasional melalui efisiensi atau mencari cara lain untuk menjaga kelangsungan usaha tanpa harus meningkatkan harga secara signifikan.

“Karena biasanya itu ada hubungannya menurunkan kos, menurunkan cost dengan efisiensi atau melakukan hal yang lain. Saya rasa ini juga hal yang akan terjadi di tahun 2025,” ujarnya.

Dua tantangan ini; kenaikan upah dan penerapan PPN 12 persen, akan menjadi isu krusial yang harus dihadapi oleh sektor bisnis pada tahun 2025 mendatang. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA