Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, 21 Oktober 2024. Kasasi ini diajukan untuk menghadapi gugatan yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon.
Namun, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis 19 Desember 2024.
Kepaniteraan MA menerima berkas kasasi pada Selasa 12 November. Kemudian diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.
Sebelumnya Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin, 21 Oktober 2024.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," ujar keterangan Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Oktober 2024.
"Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," ujarnya.
BERITA TERKAIT: