Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa insentif tersebut diberikan untuk memperkuat sektor perumahan dalam negeri, seiring dengan kenaikan PPN 12 persen.
"Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar," kata Airlangga dalam konferensi pers Senin 16 Desember 2024.
Adapun insentif ini akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, dan sisanya Rp3 miliar dibayarkan.
Insentif pembelian properti ini berlaku untuk harga maksimal Rp5 miliar. Artinya pembelian rumah atau rusun di atas Rp5 miliar akan tetap kena PPN 12 persen.
Airlangga menjelaskan paket stimulus ini diluncurkan untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: