"Kenaikan 6,5 persen upah minimum adalah kabar gembira bagi pekerja. Bravo Pak Presiden," tulis Mardani lewat akun X miliknya, Minggu 1 Desember 2024.
Meski demikian, politikus PKS itu juga mengingatkan pengupahan harus seimbang antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
"Tanpa dunia usaha yang kompetitif dan produktif, susah untuk bersaing," jelasnya.
Mardani Ali Sera juga mengusulkan agar pemerintah memberikan dukungan lebih kepada pengusaha agar bisa terus berkembang.
"Agar jadi pemain besar yang bisa menjaga pekerjanya," pungkasnya.
Sementara itu, pengusaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing dunia usaha.
Kumpulan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku keberatan atas keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Dalam keterangan resminya, Apindo meminta penjelasan pemerintah terkait keputusan kenaikan UMP hingga 6,5 persen dan mekanisme dari pengupahan tersebut.
Menurut Apindo, penjelasan penetapan UMP 2025 ini diperlukan bagi dunia usaha untuk mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terus berlanjut.
Selain itu, kenaikan UMP yang cukup signifikan ini dinilai akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya di tengah gejolak ekonomi global.
BERITA TERKAIT: