"Ketika naik PPN ini, harapan kami berdampak pula dengan naiknya kualitas pelayan publik di berbagai level, itu yang pertama," kata Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Agung Yansusan Sudarwin, Senin, 25 November 2024.
Diharapkan, peningkatan pelayanan publik tersebut bisa dari sisi pendidikan, perekonomian, hingga yang paling dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan kesehatan.
"Misal contoh PPN naik, siapa tahu mudah-mudahan berobat pun jadi gratis kaya di Jerman, itu harapan saya," lanjutnya.
Meski demikian, politisi Partai Golkar ini tidak menampik kenaikan PPN 12 persen bisa bersinggungan dengan daya beli masyarakat. Sebab suka tidak suka, kenaikan PPN itu juga akan turut dibebankan kepada masyarakat.
"Contoh kalau beli makanan di restoran
western gitu kan plus PPN sekian persen, ditagihnya ke kita, nah ini yang harus kita waspadai. Takutnya berdampak ke daya beli masyarakat," bebernya.
Adapun kenaikan PPN 12 persen ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 merujuk UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
BERITA TERKAIT: