Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pola Transaksi Tidak Wajar, Lima Emiten Berada dalam Pantauan BEI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 25 November 2024, 11:21 WIB
Pola Transaksi Tidak Wajar, Lima Emiten Berada dalam Pantauan BEI
Bursa Efek Indonesia/RMOL
rmol news logo Ada  lima emiten dengan indikasi pola transaksi yang tidak wajar atau di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi dengan ketat lima emiten tersebut. 

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin 25 November 2024 disebutkan bahwa lima emiten tersebut adalah PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Newport Marine Services Tbk (BOAT), PT Global Sukses Digital Tbk (DOSS), dan PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH).

Sebelumnya Bursa telah mengumumkan penghentian sementara Perdagangan terhadap saham PSAB di pasar reguler dan tunai pada tanggal 6 Maret 2024 dalam rangka cooling down, dan Unusual Market Activity (UMA) pada tanggal 31 Januari 2024 atas perdagangan saham PSAB.

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 21 November 2024 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia perihal penunjukan/perubahan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik.

Bursa mengatakan, pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 

Investor diharapkan memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa. 

Bursa juga mengingatkan agar investor mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ), mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA