Eksportir susu ke Indonesia seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (
Free Trade Agreement-FTA) sehingga harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal.
Padahal melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/2018, Pemerintah sebenarnya sudah menetapkan kewajiban agar perusahaan pengolahan susu bekerja sama dengan koperasi peternak rakyat untuk menyerap susu sapi perah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tidak sampai 20 persen dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu.
"Dalam berapa bulan terakhir permintaan susunya diturunkan bahkan terakhir-terakhir tidak mengirim ke pabrik. Sangat disayangkan sikap seperti itu, seharusnya mereka bisa duduk bersama untuk menemukan win-win solutionnya," jelas anggota komisi IV DPR Mufti Anam lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 15 November 2024.
Legislator dari dapil Jawa Timur II ini menekankan agar pemerintah mendorong pemberdayaan peternak lokal dibandingkan dengan pemanfaatan susu sapi impor.
Meski baru berkontribusi sekitar 20 persen dari kebutuhan Industri Pengolahan Susu (IPS), Mufti menilai pemerintah bisa melakukan berbagai intervensi termasuk memperbanyak program-program yang bisa meningkatkan produktivitas peternak sapi perah lokal.
"Sebenarnya mudah saja bagi pemerintah untuk bagaimana bisa menyerap susu para petani lokal,” demikian Mufti Anam.
Dalam aksi solidaritas peternak sapi di Boyolali, mereka membuang sekitar 50 liter susu sapi atau sama dengan Rp400 juta jika terjual. Susu yang dibuang tersebut berasal dari 20 ribu peternak yang dibawa ke tempat pembuangan akhir.
Salah satu alasan IPS kurang menyerap produksi susu lokal karena harganya yang dinilai lebih tinggi daripada susu impor.
BERITA TERKAIT: