Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenperin: Penambahan Produk SNI Wajib Bisa Tekan Arus Produk Impor Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 16 Oktober 2024, 09:01 WIB
Kemenperin: Penambahan Produk SNI Wajib Bisa Tekan Arus Produk Impor Ilegal
Kemenperin/Net
rmol news logo Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan penambahan 16 aturan baru terkait penerapan  Standar Nasional Indonesia  (SNI) wajib yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Aturan tersebut mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Penambahan 16 aturan tersebut untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium kalbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. 

Dengan adanya penambahan produk SNI wajib tersebut, total 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan penambahan tersebut  dapat menekan arus produk impor ilegal. 

Struktur impor saat ini masih didominasi barang modal dan barang penolong dengan porsi 70 persen bahan baku masih impor dan sisanya untuk barang konsumsi.

"Dengan penambahan produk SNI wajib, lambat laun kita ingin menggeser itu dengan target proporsi 70 persen barang modal impor bisa kurangi, termasuk soal ilegal," ujar Andi dalam Acara Peresmian IMC & Launching 16 Permenperin tentang Pemberlakuan Standarisasi Industri Secara Wajib di Purwakarta, Jawa Barat, dikutip Rabu 16 Oktober 2024.

Adanya ketentuan produk SNI wajib membuat importir asing tidak bisa secara sembarangan mengedarkan produk mereka tanpa memenuhi ketentuan SNI. 

SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI. 

Jika aturan itu diabaikan atau dilanggar, maka ada sanksi tegas berupa pidana penjara atau denda miliaran rupiah. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Ada sanksinya. Jadi, barang siapa yang mengedarkan baik sengaja atau tidak sengaja yang seharusnya itu ber-SNI wajib, tapi tidak dilakukan, maka dia akan dikenakan sanksi pidana," tegas Andi. 

Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 tahun 2022, di mana disebutkan bahwa kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri. 

Selain itu produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang perwakilan resmi yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi.

"Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia," jelas Andi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA