Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan saat ini yang terjadi adalah model penipuan dengan penawaran pekerjaan paruh waktu di mana seseorang dijanjikan akan diberikan imbalan apabila telah melaksanakan kerja seperti memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media sosial.
"Pada awalnya mereka akan mendapat sejumlah tertentu, tapi kemudian mereka diminta top up dan lain-lain. Akhirnya, ternyata uangnya sudah tidak kembali," ujar Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual, dikutip Rabu (2/10).
Juga ada penawaran investasi bodong juga marak terjadi melalui cara baru lainnya, yakni investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan (server) Artificial intelligence (AI).
Penerapan modus tersebut membuat sebagian orang tertarik karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini karena memanfaatkan AI.
Friderica berharap masyarakat harus semakin hati-hati karena tren penipuan terus berkembang dan berubah ubah.
"Jadi, banyak sekali yang modus-modus. Harapannya agar masyarakat semakin waspada, semakin aware berbagai penipuan-penipuan yang tren atau modusnya mungkin bisa berubah-ubah dan ada aja inovasi dari mereka ini untuk mencari manfaat atau mencari keuntungan," katanya.
BERITA TERKAIT: