Kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dab Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyebut kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan perbaikan infrastruktur dan layanan di jalan tol.
"Selama ini masih ada banyak kondisi jalan tol dalam kota yang masih kurang baik seperti rusak dan bolong-bolong serta sambungan jalan buruk," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/9).
Tigor menyoroti kemacetan di Jakarta yang sebagian besar disebabkan oleh tingginya penggunaan mobil pribadi. Ia menilai kenaikan tarif tol dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi, sejalan dengan konsep Transport Demand Management (TDM).
"Mahalnya tarif tol berarti menambah tinggi biaya menggunakan kendaraan mobil pribadi. Dampak positifnya pemilik mobil pribadi akan berpindah menggunakan transportasi umum," jelasnya.
Di sisi lain, Tigor menyarankan agar pemerintah dan pengelola tol memberi prioritas pada kendaraan umum dan logistik, dengan menawarkan tarif tol yang lebih murah atau bahkan gratis bagi mereka.
"Tentunya tarif tinggi sebagaimana saya sampaikan di atas harus disertasi dengan kualitas pelayanan dan sarana yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh pengguna jalan tol," pungkasnya.
Berikut daftar tarif tol dalam kota Jakarta sebelum dan sesudah naik:
Sebelum kenaikan tarif:
Golongan I : Rp10.500
Golongan II dan III : Rp15.500
Golongan IV dan V : Rp17.500
Sesudah kenaikan tarif:
Golongan I : Rp11 ribu
Golongan II dan III : Rp16.500
Golongan IV dan V : Rp19 ribu.
BERITA TERKAIT: