Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berlaku 1 Oktober, Pembatasan Penerima BBM Bersubsidi Tinggal Tunggu Peraturan Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 28 Agustus 2024, 12:45 WIB
Berlaku 1 Oktober, Pembatasan Penerima BBM Bersubsidi Tinggal Tunggu Peraturan Menteri
Bahlil Lahadalia/RMOL
rmol news logo Pemerintah akan memperketat penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar, dan merealisasikan penyalurannya agar tepat sasaran. 
 
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan pada 1 Oktober 2024, setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil di Jakarta, dikutip Rabu (28/8). 

Saat ini, aturan terkait kriteria pengguna yang berhak membeli kedua jenis BBM tersebut masih dibahas oleh Pemerintah. Bahlil mengatakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan pembatasan tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.

Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian.

"Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu," ucapnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA