Manajemen TCPI mengatakan, transaksi tersebut dilakukan pada 22 Agustus 2024 di mana nilai transaksi tersebut sebesar 9,5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp113,06 miliar (kurs Rp11.902 per Dolar Singapura).
‘’Perseroan merupakan pihak pembeli, sementara Pihak Pembangun adalah salah satu Perusahaan pembuatan kapal yang berkedudukan di Karimun, Kepulauan Riau,’’ jelas Direktur PT Transcoal Pacific Tbk, Bintang Septo Drestanto, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (26/8).
Transaksi pembelian dua kapal dorong tersebut sekaligus bertujuan untuk menjamin kelangsungan usaha TCPI tetap berjalan dengan baik.
TCPI akan membayar harga pembelian dua kapal dorong tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024 tentang pembangunan pusher barge baru.
Dana untuk membayar dua kapal tersebut menggunakan dana yang 80 persen bersumber dari pinjaman bank dan sisanya kas internal.
Pada saat bersamaan TCPI juga menyepakati akta jual beli untuk penjualan dua unit kapal yang terdiri dari satu unit kapal motor bernama TCP 1601 dan kapal tongkang bernama HM 307.
“Total harga jual kapal motor TCPI 1601 dan kapal tongkang HM 307 adalah Rp 24,5 miliar,” ungkap Bintang.
BERITA TERKAIT: