Dalam keterangannya BEI mengungkapkan ada peningkatan harga saham di luar kebiasaan (Unusual Market Activity) pada dua saham tersebut yang membuat pihaknya terus melakukan pemantauan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono pada keterbukaan Informasi yang dikutip Jumat(9/3) mengatakan bahwa Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada saham JMAS dan TGUK maka Bursa menghimbau para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja Perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya serta mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Yulianto menambahkan Investor juga diharapkan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi pada kedua saham ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: