Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun atau naik sebesar 16,88 persen dibanding tahun sebelumnya (yoy).
Sementara dari sisi klaim, pada kuartal II 2024, klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum tercatat sebesar Rp3,45 triliun atau naik sebesar 7,04 persen yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah adanya inflasi biaya medis.
Inflasi medis di Indonesia masih akan berada di angka 13 persen pada 2024, berdasarkan perkiraan Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024. Sehingga, menurut Ogi, hal tersebut menjadi pemicu bagi perusahaan asuransi untuk menaikkan premi asuransi Kesehatan.
"Itu untuk memastikan perusahaan memiliki dana yang cukup untuk menanggung biaya kesehatan bagi pemegang polis,” jelas Ogi, dikutip Rabu (7/8).
Untuk regulasi yang terkait dengan asuransi kesehatan, OJK akan menyusun SEOJK mengenai Produk Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat lini usaha ini, seperti halnya SEOJK 5/2022 tentang PAYDI yang lalu.
Saat ini masih dilakukan tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal apa saja yang perlu diatur kedepannya, menurut Ogi.
BERITA TERKAIT: