Pembubaran itu tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-51/D.05/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia beralamat di Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jakarta, dan terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2023.
Dalam pengumuman OJK 5 Juli 2024, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menyampaikan bahwa Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Selanjutnya, keputusan nomor KEP 51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Emmi Mintarsih (Ketua)
2. Like Rachmawati (Anggota)
3. Dwi Usmanto (Anggota)
4. C Trihatma Satoto (Anggota)
5. Sofyan Effendi (Anggota)
6. Bastian Octa Frianto (Anggota)
7. Ali Akbar Marasabessy. (Anggota)
Tim Likuidasi tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
BERITA TERKAIT: