Hal itu disampaikan pengamat politik dan kebijakan negara dari FHISIP Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/6).
"Ketimbang mewajibkan Tapera yang merugikan buruh dan pengusaha, sebaiknya pemerintah memotong penghasilan pejabat negara, direksi hingga komisaris BUMN yang berpendapatan lebih dari Rp35 juta perbulan," kata Insan.
Menurut dia, dengan pendapatan ratusan juta tersebut, seharusnya tidak ada masalah apabila mendapatkan potongan hingga 15 persen.
"Para pejabat, direksi dan komisaris BUMN itu penghasilannnya terlampau besar sedangkan pekerjaannya tidak lebih berat dari para pekerja, potong saja 15 persen, toh mereka masih dapat hidup layak," ungkapnya.
Lanjut dia, para pejabat negara hingga komisaris BUMN banyak yang tidak memiliki beban kerja sesuai dengan gajinya.
"Kita tahu banyak pengemban jabatan komisaris BUMN, Staf khusus hingga anggota Dewan Pertimbangan itu hanya sekadar konsesi politik,” tegasnya.
“Banyak di antara mereka load pekerjaannya tidak benar-benar signifikan dan menikmati gaji ratusan juta rupiah. Orang-orang seperti inilah yang harusnya mendapatkan potongan besar," pungkas Insan.
BERITA TERKAIT: