Hal itu untuk menghindari kekacauan aliran dana rakyat kepada pemerintah seperti yang terjadi pada kasus PT Jiwasraya, Taspen dan Asabri.
"Itu kan terjadi persoalan hukum. Nah oleh karenanya supaya tidak menjadi persoalan hukum maka semestinya Tapera berafiliasi dengan Bank Tabungan Negara, misalkan. Supaya betul-betul transparansi dan akuntabilitasnya bisa kita percayai gitu,” tegas anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/5).
Legislator dari Fraksi Demokrat DPR ini memberi catatan, bahwa kewajiban masyarakat untuk membayar Tapera itu harus dikelola oleh badan pengelola yang akuntabel dan tentu memberikan jaminan jangka panjang.
"Karena bagaimanapun ini akan berkesinambungan, bahkan di dalam aturan Tapera itu, tenornya itu kan 30 tahun. Sehingga ini sangat panjang,” demikian Herman Khaeron.
BERITA TERKAIT: