Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apindo Respons Revisi Permendag Larangan Batas Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Minggu, 19 Mei 2024, 19:00 WIB
Apindo Respons Revisi Permendag Larangan Batas Impor
Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani/Net
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Aturan ini merupakan perombakan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan impor.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menyambut baik hasil revisi tersebut karena mampu mengatasi sejumlah kendala seperti penumpukan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Tanjung Perak, Surabaya.

"Kami mengapresiasi atas terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang menyederhanakan prosedur impor terutama dalam mengatasi sejumlah kendala," kata Shinta dalam sebuah pernyataan pada Minggu (19/5).

Shinta mengklaim relaksasi aturan impor khususnya pada produk bahan baku atau penolong industri dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diklaim lebih efektif dibanding regulasi sebelumnya.

Dalam aturan baru ada tujuh komoditas yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga (PKRT), alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup yang proses persyaratannya tanpa pengaturan teknis (pertek).

Sebelumnya, ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Di mana, pertek tersebut keluarnya lama hingga menyebabkan penumpukan kontainer.

"Penerbitan ini penting agar relaksasi tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," papar Shinta.

Menurutnya dunia usaha nanti akan bekerja sama dengan pemerintah untuk sosialisasi Permendag tersebut. Khususnya bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan impor dalam pelaksanaan peraturan baru ini sehingga meminimalisir hambatan lain.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA