Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).
Menurutnya, importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS ( laporan surveyor).
"Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor," kata Airlangga.
Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: