Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Ist
Produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendagbaru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5).
Menurutnya, importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS ( laporan surveyor).
"Selanjutnya, produk tas dan elektronik juga mendapatkan relaksasi persyaratan impor," kata Airlangga.
Sebelumnya produk-produk tersebut memerlukan persetujuan impor (PI), pertimbangan teknis (Pertek), dan LS. Namun, saat ini hanya dengan LS, perusahaan sudah dapat mengimpornya.
BERITA TERKAIT: