Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 07 Mei 2024, 11:37 WIB
Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil
Representative Image/Net
rmol news logo Barang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sempat tertahan di Bea Cukai sudah bisa dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), setelah berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, Senin (6/5) ini.

"Yang PMI kalau ada yang (barang bawaannya) tertahan kemarin karena sudah direvisi Permendagnya berlaku surut. Jadi yang kemarin boleh (diambil)," kata Zulhas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dalam aturan yang telah direvisi itu Zulhas mengatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Pada aturan sebelumnya pemerintah sempat membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris yang baru dibatasi hanya 5 pcs, tidak baru 15 pcs, dan lain sebagainya. Namun setelah aturan itu direvisi, pemerintah tidak lagi membatasi hal tersebut.

Namun, dalam aturan tersebut pemerintah tetap menerapkan pembebasan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS (Rp24 juta) per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan tetap dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

"PMI di kita hanya mengatur (maksimal) 1.500 dolar AS (per tahun). (Di bawah) 1.500 dolar AS nilainya bebas (bea masuk). Lebih dari itu bayar kalau nggak salah 7,5 persen," jelas Zulhas. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA