Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menyampaikan, saat ini dokumen tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Sampai saat ini rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi lintas K/L,” kata Hayun pada Senin (23/4).
Dalam peraturan tersebut, salah satu sumber dana pariwisata akan berasal dari pengenaan biaya tambahan tiket pesawat, dan atau biaya tambahan bagi warga negara asing yang datang ke Indonesia.
Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata juga akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.
Menparekraf Sandiaga Uno sebelumnya telah mengatakan bahwa dana pariwisata bertujuan untuk membranding pariwisata dalam negeri, membantu penyelenggaraan event agar lebih berkualitas dan berkelanjutan dalam skala internasional, serta menggencarkan promosi.
Ia pun menegaskan bahwa pemungutan iuran pariwisata itu nantinya tiak akan terlalu membebani masyarakat.
“Jangan khawatir tidak akan membebani masyarakat dengan harga tiket yang lebih mahal lagi,” kata Sandi.
BERITA TERKAIT: